Guru dan siswa sekolah gratis SMP Islam Al-Fath berpose setelah mendapat bantuan tas sekolah untuk siswa, komputer dan buku-buku perpustakaan dari para dermawan |
Berdasarkan catatan Human Development Indeks (HDI) menunjukkan bahwa terdapat 60 % guru SD, 40 % guru SMP, 43 % SMA dan 34 % SMK dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain itu, 17,2 % guru atau setara dengan 69.477 guru mengajar bukan pada bidang studinya. Dengan demikian, kualitas SDM guru kita adalah urutan 109 dari 179 negara di dunia. (Statistik HDI, 2006).
Tulisan ini bertujuan untuk membagi pengalaman saya selama mengajar dan tentu saja masih jauh dari kekurangan. Bukan berarti saya mengajarnya sudah baik atau profesional, walaupun saya sudah lulus sertifikasi guru tahun 2010 yang lalu, ya tetap saja yang namanya mengajar harus terus ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu.
Silakan terusin bacanya...
Dalam UU Guru dan Dosen yang dapat dilihat DISINI, menyebutkan bahwa seorang guru harus mempunyai sejumlah kompetensi yang mencakup 1.kompetensi pedagogik, 2. kompetensi kepribadian, 3. kompetensi profesional, dan 4. kompetensi sosial.
1. kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pendidikan yang memuat pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan perkembangannya, mengerti beberapa konsep pendidikan yang berguna untuk membantu siswa, menguasai beberapa metodologi mengajar yang sesuai dengan bahan dan perkembangan siswa serta menguasai sistem evaluasi yang tepat dan baik yang pada gilirannya semakin meningkatkan kemampuan siswa.
Oleh karena itu untuk menguasai kompetensi ini seorang guru diharapkan mampu (a) menguasai landasan pendidikan, (b) menguasai bahan pembelajaran, (c) menyusun program pembelajaran, (d) melaksanakan program pembelajaran dan (e) menilai proses serta hasil pembelajaran. Selain itu juga guru perlu mengenal sifat-sifat, karakter, tingkat fisik dan perkembangan psikis anak didik, menguasai beberapa teori pendidikan dan mengenal bermacam-macam model pembelajaran.
2. kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah mencakup kepribadian yang utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, beriman, bermoral, mempunyai kemampuan mengaktualisasikan diri seperti disiplin, tanggungjawab, peka, objektif, luwes, berwawasan luas, dapat berkomunikasi dengan orang lain, kemampuan mengembangkan profesi seperti berpikir kreatif, kritis, reflektif, mau belajar sepanjang hayat dan dapat mengambil keputusan yang diperlukan.
Kompetensi kepribadian menekankan bahwa seorang guru hendaklah (a) beriman dan bermoral, sehingga dapat membimbing siswa menjadi generasi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu seorang guru harus mampu menjadi teladan untuk hal tsb, (b) sikap bertanggungjawab, pendidikan yang menyangkut perkembangan siswa tidak dapat dilakukan seenaknya, tetapi perlu direncanakan, dikembangkan dilandasi sikap tanggungjawab yang besar, (c) kemampuan komunikasi, komunikasi dengan siswa, guru, karyawan, orangtua murid dan masyarakat yang baik akan membantu proses pembelajaran dan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah tsb, (d) kedisiplinan, disiplin merupakan salah satu karakter bangsa yang pada era sekarang semakin terkikis. Ole karena itu seorang guru harus berani menanamkan kedisplinan sejak dini dalam segala hal, mulai mengatur waktu belajar, disiplin memberi tugas, mengawasi, mengoreksi ulangan dan menyampaikannya pada siswa termasuk disiplin dalam hal mengembangkan ilmu pengetahuan, bahkan sorang guru pun harus terus belajar agar ilmunya berkembang dan tidak ketinggalan jaman.
3. kompetensi profesional
Pekerjaan sebagai guru menuntut keahlian yang dilatih secara terus-menerus. Setelah guru selesai menempuh program sarjana kependidikan, maka berarti guru tsb sudah terlatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan mengajar. Program sertifikasi guru merupakan suatu langkah strategis yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru.
Hal diatas dilandasi bahwa profesionalisme dalam suatu pekerjaan ditentukan oleh tiga faktor penting, yaitu (a) memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi, (b) kemapuan untuk memperbaiki kemampuan (ketrampilan dan keahlian khusus) yang dimiliki, (c) penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian yang dimiliki.
Kompetensi profesional mencakup penguasaan materi pelajaran, penguasaan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, dan penguasaan proses-proses pendidikan.
4. kompetensi sosial
Kompetensi sosial meliputi (a) memiliki empati pada orang lain, (b) toleransi pada orang lain, (c) sikap dan kepribadian yang positif serta melekat dengan setiap kompetensi yang lain, (d) mampu bekerjasama dengan orang lain.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan seorang guru untuk berkomunikasi, bergaul, bekerjasama dan memberi kepada orang lain dan pada akhirnya dapat ditularkan kepada para siswa.
Untuk mengembangkan kompetensi ini, seorang guru perlu tahu dimensi-dimensi kompetensi sosial. Ada 15 dimensi yang perlu dikembangkan, (1) kerja tim, (2) melihat peluang, (3) peran dalam kegiatan kelompok, (4) tanggung jawab sebagai warga, (5) kepemimpinan, (6) relawan sosial, (7) kedewasaan dalam berkreasi, (8) sikap berbagi, (9) berempati, (10) kepedulian kepada sesama, (11) toleransi, (12) solusi konflik, (13) menerima perbedaan, (14) kerjasama, (15) komunikasi.
Nah, itulah sedikit rangkuman mengenai beberapa kompetensi yang harus dikuasai dan dilatih oleh seorang guru untuk dapat menjadi guru yang baik dan profesional. Perlu diingat, tugas guru atau pendidik sangatlah berat karena dipundak guru lah, cikal bakal generasi muda penerus bangsa terletak, mau baik, mau buruk mau brengsek para generasi muda, sedikit banyak peran guru sangatlah penting. Oleh karena itu, seorang guru harus mampu menjadi teladan yang baik dalam segala hal baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat demi masa depan bangsa yang lebih baik !!!. Berlatih, berlatih dan berlatih, tekun, sabar, selalu bersyukur dan berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa semoga profesi guru yang kita tekuni membawa berkah untuk diri, keluarga dan masyarakat, insya ALLAH predikat guru profesional segera kita sandang, amiiiiin.
Ringkasnya, untuk menggambarkan guru yang profesional, Supriadi mengutip dari Jurnal educational Leadership Edisi Maret 1993, bahwa guru profesional dituntut memiliki lima hal. (1) guru mempunyai komitmen terhadap siswa dan proses belajarnya, (2) guru menguasai secara mendalam bahan/materi pelajaran yang diajarkannya kepada siswa, (3) guru bertanggungjawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar, (4) guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamnnya, (5) guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan proesinya, misalnya di PGRI, MGMP maupun organisasi profesi lainnya.
Semoga bermanfaat.
terimakasih tips nya ya, sangat bermanfaat :)
BalasHapussemoga anak muda indonesia punya semangat yang tak pernah putus serta harapan yang tak pernah hilang dalam mewujudkan impian dan cita-cita nya, selain menikmati kemudahan yang di berikan oleh pemerintah, yuk coba pahami Tips cerdas menggunakan KJP supaya kita tidak keliru dalam menggunakannya :)